05 Juni 2010

STOPRESSS....

KEPADA SEMUA SISWA SMK YPT KOTA TEGAL
BAHWA PT ASTRA DAIHATSU MOTOR MEMBUKA LOWONGAN UNTUK TENAGA OPERATOR. PENDAFTARAN DIBUKA MULAI SENIN, 7 JUNI 2010
TES RENCANA TANGGAL 5-6 JULI 2010. TERIMA KASIH
BURUUUUAN NDAFTAR........ Selengkapnya...

POTRET SEKOLAHKU

Makna Suksesi Kepemimpinan









oleh : Arifin,S.Pd

Apakah Islam mengatur cara-cara peralihan regulasi kepemimpinan? Kalau ya, bagaimana konsep pemilihan pemimpin dalam pandangan Islam?

Ketika Rasulullah wafat, umat Islam menghadapi beberapa masalah yang tidak pernah muncul sebelumnya di masa Nabi. Diantaranya adalah masalah suksesi kepemimpinan, karena Rasulullah tidak menunjuk seorangpun diantara sahabatnya siapakah yang akan meneruskan menjadi pemimpin umat Islam.

Siapakah yang harus menjadi pemimpin umat Islam setelah Nabi? Bagaimana proses pemilihannya, haruskah dipilih oleh masyarakat atau dipilih dari kalangan keturunan Nabi? Bagaimana seharusnya masyarakat muslim diperintah?

Tulisan ini akan menjelaskan bentuk-bentuk pergantian kepemimpinan paska Rasulullah dimulai dari khalifah Abu Bakar (632-634), Umar bin Khatab (634-644), Utsman bin Affan (644-656) dan Ali bin Abi Thalib (656-661).

Dari persamaan dan perbedaan bentuk suksesi diantara empat khalafaurrashidin diatas, tulisan ini akan menjawab pertanyaan tentang adakah bentuk pemerintahan yang baku dalam Islam?

Khulafaur Rashidin

Khalifah adalah istilah yang diambil dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti seseorang yang menggantikan kedudukan orang lain karena hilang atau meninggal dunia. Dalam konteks masyarakat Islam, kata khalifah berarti pemimpin umat yang menggantikan posisi Rasulullah saw sebagai pemimpin politik, militer dan segala urusan umat Islam.

Sementara kata Rashidun lebih ditekankan pada empat khalifah pasca Rasulullah mulai dari Abu bakar sampai Ali Bin Abi Thalib yang dipandang sebagai tokoh-tokoh Islam yang mengagumkan dan adil.

Abu Bakar (632-634)

Ketika Rasulullah wafat, ada dua kelompok besar umat Islam di Medinah; kaum Muhajirin yaitu penduduk mekkah yang ikut hijrah bersama Rasulullah dan kaum Anshar yaitu penduduk asli Medinah yang menolong Nabi dan umat Islam ketika hijrah.

Ketika Rasul wafat, kaum Anshar menyelenggarakan pertemuan di daerah Tsaqifah Bani Saidah. Saad, pemimpin kaum Anshar ketika itu berkata bahwa pengganti Rasulullah harus dari kalangan Anshar, sementara sebagian lain berpendapat khalifah lebih pantas diambil dari kaum muhajirin.

Sementara kaum anshar berdebat di Tsaqifah, Umar bin Khatab berinisiatif untuk bersumpah untuk loyal dan mengangkat Abu Bakar sebagai pengganti Rasul menjadi khalifah. Kemudian tiga orang pemuka kaum Muhajirin, Abu Bakar, Umar dan Ubaida bin Jarrah pergi menemui kaum Anshar dan meminta mereka untuk memilih khalifah. Akhirnya kebanyakan kaum Anshar sepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai pemimpin mereka.

M. Shaban dalam bukunya Islamic History: A New Interpretation (1977) berpendapat bahwa karena beberapa alasan, Abu Bakar adalah pilihan yang ideal.

  • Beliau adalah diantara sahabat Nabi yang pertama masuk Islam;
  • Abu Bakar juga seorang yang menemani Nabi hijrah dari Mekah ke Madinah,
  • Abu Bakar juga yang menjadi imam shalat ketika Rasulullah sakit.
  • Abu Bakar juga mempunyai kualitas kepemimpinan yang kuat dan pengetahuan diplomatis yang tinggi dalam menyelesaikan konflik antar suku di sepenanjung Arabia.
  • Dan yang paling penting, Abu Bakar adalah sahabat Nabi paling dekat yang paling tahu tentang pemikiran-pemikiran Rasulullah.

Umar bin Khattab (634-644)

Pada tanggal 23 Agustus 634 Abu Bakar wafat. Kepemimpinannya sangatlah pendek tapi keberhasillannya sangatlah menakjubkan. Sebelum wafat, Abu Bakar telah menunjuk Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Artinya proses pemilihan Umar sebagai khalifah berbeda dengan pengangkatan Abu Bakar sebagai pemimpin.

Meskipun penunjukan Umar oleh Abu Bakar sebagai khalifah tidak ada contohnya dari Nabi, penunjukkan Umar disetujui oleh umat Islam ketika itu. Umat Islam merasa bahwa dua tahun adalah masa yang pendek untuk membuat satu system pemerintahan yang mapan.

Penunjukkan Umar oleh Abu Bakar sebagai khalifah dengan demikian merupakan suatu inovasi baru, tapi dengan syarat disetujui oleh seluruh umat Islam pada waktu itu.

Umar adalah seorang sosok yang mempunyai kualitas yang hebat dalam kepemimpinan. Beliau dengan cepat mengembangkan system administrasi pemerintahan yang effektif.

Uthman bin Affan (644-656)

Khalifah ketiga adalah Utsman bin Affan. Proses pemilihan Utsman sebagai khalifah juga berbeda dengan dua orang khalifah terdahulu. Tidak seperti Abu Bakar yang menunjuk Umar menjadi khalifah, Umar menunjuk sebuah komite pemilihan untuk menunjuk khalifah setelah beliau wafat. Komite itu terdiri dari enam orang seluruhnya dari kalangan muhajirin yaitu Ali Bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Sa’ad bin Abi Waqash, Abdurrahman bin Awf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaydah dan Abdullah bin Umar. Dengan penunjukkan komite ini sepertinya Umar menginginkan pemilihan khalifah diserahkan kepada umat Islam secara terbuka dan mempersilahkan komite sebagai wakil dari masyarakat Islam untuk memutuskan siapa yang berhak menjadi khalifah diantara mereka setelah Umar wafat.

Setelah musyawarah dilakukan oleh masyarakat Muslim Madinah, akhirnya calon khalifah mengerucut kepada dua orang calon yaitu Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan. Abdurrahman bin Auf, ketua komote pemilihan, menawarkan kekhalifahan kepada Ali Bin Abi Thalib dengan syarat Ali mau melanjutkan kebijakan Abu Bakar dan Umar dalam arti melanjutkan dominasi Bani Quraish sebagi Khalifah..

Tapi Ali dengan tegas menolak tawaran itu karena beliau melihat dengan terus melanjutkan tradisi khalifah berasal dari kaum muhajirin Mekkah, membuat umat Islam terpecah belah secara politik. Ali ingin kaum Anshar pun diberi kesempatan untuk memimpin umat Islam menjadi khalifah. Akhirnya, khalifah ditawarkan kepada Utsman dengan persyaratan yang sama, dan Utsman menerimanya.

Ali bin Abi Thalib (656-661)

Terbunuhnya Utsman membuat kaum Muslimin di Medinah kaget dan suhu politik meningkat selama lima hari dalam ketidakpastian. Akhirnya Ali muncul sebagai khalifah keempat. Tanpa ragu lagi, Ali adalah orang yang paling pantas menggantikannya, meskipun kekhalifahan ditawarkan kepada masyarakat Islam ketika itu secara terbuka, tidak satu pun yang mencalonkan diri.

Pelajaran Yang Bisa Diambil

Dari pengalaman penunjukkan khulafaurrashidin di atas, ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan.

Pertama isu utama yang menonjol setelah Rasul wafat adalah isu pimpinan pemerintahan dan karenanya umat Islam harus berinovasi untuk mencari bentuk pemerintahan yang cocok dengan umat Islam.

Kedua, selama periode empat khalifah, perbedaan bentuk suksesi dipraktekan oleh mereka, tapi yang pasti kempat khalifah diatas disetujui oleh umat Islam pada waktu itu dan mereka mengadakan sumpah untuk setia kepada pemimpin.

Abu Bakar dipilih tanpa perencanaan dan persiapan yang matang, karena memang menurut kelompok Sunni, rasulullah tidak meninggalkan wasiat tentang tatacara pemilihan khilafah. Sementara khalifah Umar ditunjuk secara langsung oleh Abu Bakar. Utsman dipilih oleh komite pemilihan yang berjumlah enam orang dan Ali dipilih oleh tiga orang shabat senior.

Artinya, tidak ada standar dan prosedur yang baku dalam Islam tentang bagaimana seharusnya bentuk pemerintahan Islam. Menurut N. Ayubi dalam bukunya Political Islam: Religion and Politics in the Arab World (1991) Al-Quran sendiri tidak menyebutkan secara jelas bentuk pemerintahan Islam, juga Rasulullah tidak menunjuk pewaris kekhalifahan meskipun beliau mengetahui bahwa waktu ajalnya telah dekat.

Karenanya ulama berpendapat bahwa khalifah atau pemimpin dalam Islam bisa dipilih dalam dua cara yaitu oleh komite pemilihan atau ditunjuk oleh khalifah sebelumnya.

Karena Al-Quran dan hadits tidak memberikan petunjuk secara spesifik tentang bentuk pemerintahan dalam Islam, para ulama berusaha untuk menjawab pertanyaan apa dan bagaimana bentuk negara menurut Islam.

Ulama akhirnya berbeda pendapat, ada yang berpandangan bahwa yang disebut dengan khalifah yang sebenarnya adalah hanya dialamatkan kepada khalafaur Rashidin yang empat dan setelah itu tidak ada lagi.

Sementara Ibnu Khaldun dalam bukunya The Muqaddimah: An Introduction to History (1970) secara pragmatis menerima konsep persamaan antara kekhalifahan dan kerajaan. Baginya pemerintah dan raja adalah khalifah Allah diantara manusia yang bertugas untuk menjalankan hukum-hukum ilahi.

Lebih jauh Alquran menjelaskan bahwa umat Islam adalah umat yang menjunjung tinggi persamaan (egalitarisnism), masyarakat yang terbuka yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah untuk membimbing manusia dalam membuat keputusan. Agar sesuai dengan prinsip umum musyawarah (syura), pemimpin harus dipilih atau diangkat berdasarkan proses musyawarah.

Menurut Al Mawdudi Islam tidak membatasi cara-cara pemilihan khalifah dengan menunjukkan bentuk yang spesifik. Artinya perbedaan metode pemilihan khalifah bisa disesuaikan dengan perbedaan tempat dan waktu dan ini dibuktikan dengan perbedaan bentuk pemilihan khalifah yang empat pasca Rasulullah wafat

Ibnu Khaldun berpendapat bahwa calon khalifah harus mempunayi criteria sebagai berikut: 1) berilmu tinggi, 2) mempunyai integritas yang kuat, 3) mempunyai kapasitas yang mumpuni, 4) tidak memihak kepada salah satu kelompok dan 5) dari kalangan Qurasih. Syarat kelima ini banyak dipertentangkan, dan ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Quraish disini adalah mempunyai karakteristik suku Quraish yaitu orang yang kuat, cerdik dan kompeten atau capable.

Poin penting yang bisa dicatat dari pengalaman khulafa rashidin adalah tidak adanya batasan berapa lama pemimpin atau khalifah harus berkuasa dalam memimpin masyarakat Islam. Masing-masing khalifah diganti karena mereka wafat. Karenanya, kalau negara-negara modern sekarang memberikan batasan lamanya seseorang boleh menjadi presiden empat atau lima tahun, ternyata khulafa rashidin mempunyai otoritas kekhalifahan sampai mereka meninggal dunia.

Akhirnya, bisa disimpulkan bahwa ternyata tidak ada bentuk yang baku yang diajarkan Islam dalam hal proses pergantian pemimpin. Karenanya saya setuju bahwa tidak ada bentuk universal dalam pemerintahan negara Islam. Wallahu A’lam.


Selengkapnya...